SEKRETARIAT
SEKRETARIAT
(1) Sekretariat mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan dan koordinasi dalam urusan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, aset, organisasi, tatalaksana, hukum, hubungan masyarakat dan rumah tangga dinas.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana pada ayat (1), Sekretariat mempunyai fungsi :
(3) Sekretariat terdiri dari;
a. Subbagian Umum dan Kepegawaian;
f. Subbagian Keuangan dan Asset;
c. Subbagian Program
(4) Masing-masing Subbagian dipimpin oleh seorang Kasubbag yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris.
SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN
Pasal 5
(1) Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana pada ayat 1, Subbag Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi :
SUBBAGIAN KEUANGAN DAN ASSET
(1) Subbag Keuangan dan Asset mempunyai tugas melaksanakan penyiapan Tatausaha keuangan dan pengelolaan aset Dinas melalui kegiatan penyusunan, pengelolaan, pemeriksaan / penyimpanan dokumen anggaran dan aset yang bersumber dari APBD dan APBN.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana pada ayat 1, Subbagian Keuangan dan Asset mempunyai fungsi :
SUBBAGIAN PROGRAM
(1) Subbagian Program mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, peremajaan, pengolahan dan penyajian data dan informasi, mengkoordinasikan penyusunan rencana program dan kegiatan, mensinkronkan kebijakan operasional dan program antar kabupaten/kota, menyusun perencanaan strategis, menyusun laporan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan Dinas.
Baca juga ini
https://prajaiswara.jambiprov.go.id/index.php/file2/article/view/47
https://prajaiswara.jambiprov.go.id/index.php/file2/article/view/45
https://prajaiswara.jambiprov.go.id/index.php/file2/article/view/48
Sumber referensi: Jurnal Prajaiswara, Artikel, OJS 3, Cara Menulis Artikel, martha, Bams