Bentuk Pemerintahan Indonesia
Sejak meraih kemerdekaannya pada tahun 1945, Indonesia telah mengalami beberapa perubahan dalam hal bentuk negara, sistem pemerintahan, dan tipe pemerintahan. Dalam sejarahnya, pada tahun 1949 hingga 1950, Indonesia pernah berubah menjadi Negara Federasi/Serikat dan kembali menjadi Negara Kesatuan pada tahun 1951 hingga saat ini.
Sedangkan dalam hal sistem pemerintahan, Indonesia pernah mengadopsi sistem Presidensial, Parlementer Semu, dan Parlementer. Namun, selama 77 tahun merdeka, Indonesia tetap mempertahankan bentuk pemerintahannya sebagai Republik.
Baca juga: Connected Papers Untuk Penelitian Akademik
Ada hal yang menarik dalam diskusi tentang bentuk pemerintahan Indonesia, karena beberapa orang sering menganggap bentuk pemerintahan sama dengan bentuk negara. Namun, jika dilihat dari sudut pandang teori kenegaraan, ada pembatasan antara pengamatan sosiologis dan yuridis.
Dalam hal pengamatan sosiologis, diskusi tentang bentuk pemerintahan mengacu pada bentuk negara karena negara merupakan satu kesatuan. Sementara itu, dari sisi yuridis, diskusi tentang bentuk pemerintahan lebih fokus pada struktur atau isinya, sehingga mengacu pada sistem pemerintahan.
Baca juga: Keberagaman Indonesia: Penyebab dan Contoh
Hal ini pada akhirnya menyebabkan ketidaksepakatan dalam pengertian antara bentuk negara dan bentuk pemerintahan. Ada yang menganggap bentuk negara adalah republik, ada juga yang menganggap bentuk negara adalah kesatuan. Di sisi lain, ada pihak yang menyatakan bahwa bentuk pemerintahan sama dengan sistem pemerintahan, yaitu presidensial.
Pengertian Bentuk Pemerintahan
Menurut Mahfud M.D., sistem pemerintahan adalah sistem yang mengatur hubungan dan tata kerja antar lembaga negara. Sementara Sri Soemantri menjelaskan bahwa dari perspektif hukum tata negara, sistem pemerintahan menggambarkan hubungan antara eksekutif dan legislatif.
Baca juga: Pentingnya Menerapkan Semantik SEO Dalam Konten Website
Kedua teori ini menunjukkan bahwa ada dua model sistem pemerintahan, yaitu parlementer dan presidensial. Dalam hal ini, Indonesia kemungkinan memiliki sistem pemerintahan presidensial, karena: Kepala Negara berperan sebagai kepala pemerintahan, pemerintah tidak bertanggung jawab kepada parlemen, pemerintah dan parlemen memiliki posisi yang seimbang, menteri dipilih dan bertanggung jawab kepada presiden, dan kekuatan eksekutif sama dengan kekuatan legislatif.
Struktur Pemerintahan Indonesia
Dalam sistem pemerintahan presidensial, Indonesia terdiri dari tiga lembaga negara, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Masing-masing lembaga memiliki tugas yang berbeda, namun semuanya bekerja bersama untuk menjalankan pemerintahan secara efektif dan efisien. Lembaga eksekutif bertanggung jawab menjalankan pemerintahan, lembaga legislatif bertugas membuat undang-undang, dan lembaga yudikatif fokus pada pelaksanaan peradilan.
Bentuk Pemerintahan Republik
Berdasarkan perubahan ketiga UUD 1945, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) memiliki kedudukan yang setara dengan lembaga-lembaga negara lain. Lembaga ini hanya melaksanakan kedaulatan rakyat sesuai dengan yang ditentukan dalam UUD.
Artinya, MPR tidak lagi memiliki kekuasaan tak terbatas seperti di masa orde baru dan tidak lagi menjadi lembaga tunggal yang melaksanakan kedaulatan rakyat. MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD yang dipilih melalui pemilihan umum dan memiliki masa bakti selama 5 tahun. Setiap anggota MPR harus mengucapkan sumpah sebelum memangku jabatannya.
Pengertian Bentuk Pemerintahan Republik
Dalam bahasa Indonesia, republik berasal dari kata "res publica" yang berarti kepentingan umum. Republik didefinisikan sebagai pemerintahan dimana kepala negara dipilih melalui pemilihan oleh dewan yang didasarkan pada aturan tertentu. Biasanya, bentuk pemerintahan republik dapat dibedakan menjadi empat: republik absolut, republik konstitusional, republik oligarki, dan republik demokrasi. Indonesia adalah bentuk pemerintahan republik konstitusional karena pemerintahannya dibatasi oleh konstitusi.
Ciri-Ciri Bentuk Pemerintahan Republik
Dalam sistem pemerintahan republik konstitusional, presiden memegang otoritas sebagai kepala negara dan pemerintah. Namun, otoritas presiden tetap dibatasi oleh konstitusi dan dipantau oleh parlemen.
Dalam bentuk pemerintahan republik konstitusional, presiden tidak bisa memindahkan kekuasaannya kepada pihak lain. Hal ini karena pemilihan presiden dan jabatan lain harus melibatkan partisipasi rakyat. Presiden dan jabatan lain di bawahnya, seperti gubernur, bupati, walikota, camat, kepala desa, dan ketua RT/RW, memiliki jangka waktu tertentu untuk memegang jabatan. Setelah masa jabatannya berakhir, pemilihan kembali harus dilakukan sesuai dengan ketentuan konstitusi.
Baca juga: Marketing Mix: Konsep 4P dan 7P Berikut Contohnya
Secara ringkas, tugas kekuasaan di Indonesia dibagi menjadi tiga lembaga yaitu lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Lembaga eksekutif bertanggung jawab untuk menjalankan peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif, sedangkan tugas lembaga yudikatif adalah memantau dan mengawasi pelaksanaan undang-undang yang ada. Jika terjadi pelanggaran, maka akan ditangani oleh lembaga yudikatif.
Kelima ciri bentuk pemerintahan republik konstitusional yang dianut oleh Indonesia adalah adanya fondasi hukum yang kokoh untuk memastikan keadilan. Selain itu, terdapat supremasi hukum, asas legalitas, keadilan hukum, dan hak asasi manusia, sehingga Indonesia dapat disebut sebagai negara hukum. Terakhir, terdapat desentralisasi atau otonomi daerah, di mana tugas dan kewenangan sebagian dari pemerintah pusat ditugaskan kepada setiap daerah.
Dengan adanya otonomi daerah, tugas pemerintah pusat akan lebih ringan, efisien, dan cepat. Otonomi daerah juga dapat mengurangi risiko kerugian dalam berbagai bidang seperti kepegawaian, fasilitas publik, dll.
Baca juga:
Test Driven Development: Jenis Testing, Manfaat, dan Cara Melakukannya
Benchmark Testing: Defenisi, Tahapan, Manfaat, dan Tantangan
Apa itu Server?: Pengertian, Fungsi, dan Cara kerja